Polres Pasaman Tangkap 2 Terduga Pencuri, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:39 WIB
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, anggota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Iptu Syamjianto.
Saat ini RR dan IM telah ditahan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan terkait dugaan aksi pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Agung Sulistyo