Penataan Kebun Binatang TMSBK Bukittinggi Dimulai, Pedagang Masih Persoalkan Pencabutan Izin
BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi mulai melaksanakan pembenahan halaman Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kawasan wisata. Proyek senilai Rp1,7 miliar itu mulai dikerjakan pada 3 September 2026 dengan target penyelesaian selama 100 hari.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi, Rofie Hendria, mengatakan penataan kawasan bertujuan mengembalikan fungsi lahan sebagai fasilitas umum, mengoptimalkan sarana dan prasarana TMSBK, menyediakan ruang terbuka yang lebih tertata, meningkatkan kenyamanan pengunjung, serta memperkuat daya saing sektor pariwisata kota.
Menurutnya, salah satu pekerjaan yang dilakukan adalah mengganti konblock dengan batu alam agar lebih ramah bagi anak-anak, penyandang disabilitas, dan pengunjung.
TMSBK merupakan kawasan wisata bersejarah yang telah ada sejak awal 1900-an. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda kawasan tersebut dikenal sebagai Stormpark, kemudian pada 3 Juli 1929 dikembangkan menjadi kebun binatang dengan nama Fort De Kocksche Dieren Park. Melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1995, kawasan itu resmi menjadi Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan hingga sekarang.

Sejumlah pembenahan telah dilakukan di kawasan tersebut pada berbagai periode, di antaranya pembangunan kandang harimau, kandang burung aviari, serta zona reptil yang dibangun pada 2021. Pada 2026, penataan kawasan TMSBK ditetapkan sebagai salah satu kegiatan prioritas daerah berdasarkan Keputusan Wali Kota Bukittinggi Nomor 188.45-133-2026 tentang Kegiatan Prioritas Daerah Tahun 2026.
Data Dinas Pariwisata mencatat TMSBK menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di sektor pariwisata. Sepanjang 2025, jumlah kunjungan mencapai 764.787 orang dengan pendapatan sebesar Rp17.821.277.500.
Rofie menyatakan peningkatan kualitas kawasan diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan yang pada akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta peningkatan PAD Kota Bukittinggi.
Di sisi lain, penataan kawasan tersebut juga berdampak pada aktivitas perdagangan di sekitar pintu masuk TMSBK. Sebanyak 30 pedagang yang selama ini menempati kios di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Pemerintah Kota Bukittinggi menawarkan kesempatan berdagang tanpa biaya selama enam bulan di lokasi baru tersebut.
Menurut Rofie, rencana penataan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026 Dinas Pariwisata menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios. Kebijakan itu, menurut pemerintah, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf d yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mencabut atau membatalkan izin apabila terdapat kepentingan strategis pemerintah. Pemerintah menyatakan penataan halaman TMSBK merupakan salah satu kegiatan prioritas daerah pada 2026.
Namun, kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sebagian pedagang.
Sebelumnya, sekitar 30 pedagang mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas usaha setelah gerbang utama kawasan TMSBK dikunci sejak 27 Agustus 2026. Mereka menyatakan masih mengantongi izin yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi pada 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2029.
Salah seorang pedagang, Risa Yulia, mengatakan para pedagang merasa dirugikan karena tidak dapat berjualan dan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
"Kami memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata. Izin keluar tahun 2025 dan berlaku sampai Desember 2029," ujarnya.
Risa mengatakan para pedagang pada prinsipnya bersedia dipindahkan apabila lokasi pengganti masih berada di lingkungan TMSBK. Menurutnya, pedagang juga telah menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak mereka sesuai izin yang masih berlaku.
Pedagang lainnya, Ismail, mempertanyakan rencana pembongkaran kios yang menurut keterangannya dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2016 dan mulai digunakan pada 2018. Ia menilai bangunan tersebut masih layak dimanfaatkan serta mempertanyakan dasar rencana pembongkarannya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pembangunan taman dan air mancur apabila dibandingkan dengan kontribusi kios terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Editor : Wahyu Sikumbang