Dinyatakan Meninggal Padahal Hidup, Lansia Korban Galodo Agam Kesulitan Berobat dan Akses Bantuan
Ia mengaku harus melakukan panggilan video dengan dokter untuk memperlihatkan kondisi ibunya secara langsung sebagai bukti bahwa Syamsidar masih hidup. "Saya sampai harus kembali pulang ke rumah untuk video call memperlihatkan kondisi Amak langsung ke dokter bahwa Amak ini masih hidup, baru balik lagi ke rumah sakit ambil obat," katanya.
Selain layanan kesehatan, keluarga juga menyebut kesalahan data tersebut berdampak pada penghentian sejumlah bantuan sosial. Bantuan langsung tunai (BLT) lansia tidak lagi diterima, sedangkan bantuan jaminan hidup dan bantuan untuk membangun kembali rumah yang hancur akibat galodo belum diterima Syamsidar.
Untuk memperbaiki status kependudukan ibunya, Erma membawa Syamsidar ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Agam pada 29 Januari 2026. Menurut Erma, Disdukcapil menerbitkan kartu keluarga baru dan menyatakan data kependudukan ibunya telah diperbaiki.
Pada tanggal yang sama, Disdukcapil Kabupaten Agam juga menerbitkan Berita Acara Pembatalan Akta Kematian Nomor 400.8.2.1/38/Dukcapil/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Disdukcapil Kabupaten Agam, Dedi Asmar, bersama Erma sebagai pelapor sekaligus anak kandung Syamsidar.
Pembatalan tersebut merujuk pada akta kematian atas nama Syamsidar yang sebelumnya tercatat pada 22 Desember 2025. Dokumen pembatalan diterbitkan setelah adanya surat keterangan dari Nagari Salareh Aia yang menyatakan bahwa Syamsidar masih hidup dan bukan korban meninggal dunia akibat galodo.

Namun, menurut Erma, perbaikan dokumen kependudukan itu belum diikuti pemulihan seluruh layanan pada sistem instansi lain. Ia mengaku masih menghadapi kendala saat mengurus BPJS Kesehatan dan bantuan sosial melalui sejumlah instansi.
Salah satu bantuan yang terkendala adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Berdasarkan data yang disampaikan keluarga, Syamsidar terakhir menerima bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Januari–Maret 2026. Pada periode April–Juni 2026, status transaksi bantuannya berubah menjadi exclude (individu tidak ditemukan) atau tidak masuk dalam penyaluran.
Editor: Wahyu Sikumbang