Heboh di Sawahan Padang, Pria Paruh Baya Diduga Lecehkan Anak Tetangga

Budi Sunandar
Pria paruh baya pelaku asusila anak tetangga diamankan tim klewang. Foto:Ist

PADANG, iNewsPadang.id - Seorang pria paruh baya berinisial DS (60) di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat. nyaris diamuk massa usai perbuatanya melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, kepergok oleh warga.

Sejumlah warga bersama ketua rt dan rw setempat mendatangi rumah pelaku, guna memintai pertanggung jawaban atas perbuatannya. namun bersitegang dengan pihak keluarga pelaku, karena pelaku tidak mengakui perbuatannya. 

Tidak terima dengan pernyataan keluarga pelaku, sejumlah warga yang berada diluar rumah pelaku mengamuk dan hendak menghakimi pelaku.

Beruntung petugas kepolisian dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tiba ke lokasi dan melakukan mediasi antara warga dan pihak keluarga pelaku.

Aiptu David Rico Dermawan, selaku Katim II Klewang, meminta keterangan pelaku dihadapan Ketua RW, RT dan pihak keluarga pelaku. 

"Berapa kali bapak melakukan pencabulan kepada korban? Kalau ingin dibantu bapak harus jujur “ ungkap David Wewe, Katim Klewang.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali yang dilakukan di semak-semak belakang rumahnya.

Pelaku selanjutnya dibawa dan diamankan oleh petugas ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. proses evakuasi pelakupun diwarnai teriakan warga yang sudah emosi saat mengepung rumah pelaku.

“Tadi pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, setelah polisi tiba, baru dia mengaku,“ ujar Ni Mai, salah satu warga Sawahan.

Sebelumnya, pelaku dipergoki warga tengah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berinisial A (14) yang merupakan tetangganya sendiri, disebuah semak-semak belakang rumahnya.

Pelaku pun nyaris menjadi amuk massa, sehingga diamankan didalam rumah oleh Ketua RT dan RW.

Erizal, Ketua RW 2 Sawahan, tidak menyangka akan perbuatan pelaku DS, karena selama ini hidup normal memiliki satu org istri dan dua orang anak. “Selaku ketua rw, saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,' ujar Erizal.

Pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan di mapolresta padang dan dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Editor : Budi Sunandar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network