BUKITTINGGI, iNewsPadang.id — Aksi penggembokan gerbang SMAN 5 Bukittinggi, Sumatera Barat oleh sejumlah ninik mamak di Kelurahan Garegeh terus berlanjut.
Gerbang sekolah digembok sebagai bentuk protes atas tidak diterimanya 177 calon siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025–2026.
Dampaknya, ratusan siswa baru gagal mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama dua hari berturut-turut, 14 - 15 Juli.
Perwakilan warga, Hasanudin St. Rajo Bujang selaku Ketua Parik Paga menyatakan kekecewaannya karena banyak anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah tidak diterima, meskipun memiliki nilai akademik yang baik dan berprestasi.
Ia menegaskan bahwa aturan seharusnya memprioritaskan siswa berdasarkan zonasi tempat tinggal.
“Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, bahwasanya anak-anak diprioritaskan berdasarkan domisili. Sementara anak kami, keponakan kami yang domisilinya di seputaran SMAN 5 tidak diterima,” ungkap Hasanudin saat ditemui di lokasi saat aksi penggembokan.
Salahsatu pintu masuk ruang guru SMAN 5 Bukittinggi dirantai dan digembok saat aksi penggembokan. Foto: Wahyu Sikumbang
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan kepada pihak sekolah dan pemerintah.
Mereka mendesak adanya transparansi hasil dan sistem seleksi PPDB, evaluasi internal panitia penerimaan, intervensi dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, serta pengawasan langsung dari Ombudsman RI.
Aksi penggembokan ini langsung menyita perhatian publik, termasuk Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias.
Dalam pernyataannya saat mengunjungi SMAN 5 Bukittinggi kemarin, Wali Kota Ramlan mengaku prihatin atas kejadian ini dan meminta semua pihak fokus pada pemulihan proses belajar-mengajar yang terganggu.
“Fokus kita sekarang adalah anak-anak harus bisa kembali belajar. Soal permasalahan lainnya, kita akan bahas bersama dan cari solusinya,” tegas Ramlan.
Namun ia juga menjelaskan bahwa proses penerimaan siswa baru merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan dan dilakukan secara daring (online), sehingga tidak bisa diubah begitu saja oleh pihak daerah.
“Penerimaan siswa baru itu kewenangannya ada di kementerian, bukan di daerah. Sistemnya juga dilakukan secara online, jadi tidak bisa dirubah seenaknya,” jelas Ramlan.
Wali kota berjanji akan segera menggelar pertemuan dengan ninik mamak dan DPRD untuk mencari solusi bersama yang tidak merugikan pihak manapun.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menahan diri dan mengutamakan kepentingan pendidikan anak-anak.
Aksi penggembokan gerbang sekolah secara paksa dinilai berdampak negatif terhadap semangat siswa baru yang seharusnya mengawali tahun ajaran dengan antusiasme.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap semua pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan polemik ini dengan cara yang bijak. (*)
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait