Sementara itu, dari rumah Robi, polisi mengamankan seorang pria bernama Kevin, 39 tahun, yang mengaku sedang menunggu Robi. Setelah diperiksa, Kevin kedapatan membawa ganja serta alat hisap sabu di kantong celananya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas ekspedisi yang pertama kali mendeteksi kejanggalan, Nita, mengaku curiga karena jawaban Lay saat ditanya mengenai isi paket terdengar tidak wajar.'
“Gerak-geriknya tidak normal. Waktu ditanya, jawabannya ke mana-mana. Dari situ saya lapor ke kantor pusat dan diminta membuka paket dengan dokumentasi video. Ternyata benar bukan makanan isinya,” tutur Nita.
Detail paket yang mencampurkan sabu dengan tiga bungkus kerupuk Sanjai di meja pemeriksaan ekspedisi, menjadi bukti modus penyamaran yang digunakan jaringan pengedar. Foto: Wahyu Sikumbang
Dalam keterangannya kepada polisi, Lay menyebut dirinya diperintah Robi untuk mengirim 50 gram sabu ke Bekasi. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Laras di Desa Babelan Kota. Untuk mengaburkan identitas, ia menulis nama pengirim fiktif, Linda, warga Panampuang.
Atas perbuatannya, Lay dan Kevin terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
