"Kelompok ASN yang berada pada kotak 7, 8 dan 9 menjadi kelompok yang dapat dipertimbangkan dalam penyusunan rencana suksesi sesuai rumpun jabatan dan melalui tahapan seleksi serta uji kompetensi teknis," ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Manajemen Talenta ASN didukung Komite Talenta yang bertugas memberikan rekomendasi dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Tim tersebut melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten III, Kepala BKPSDM, dan Inspektorat.
Hasil kajian dan rekomendasi komite akan menjadi bahan pertimbangan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam pengangkatan maupun pemindahan ASN.
Ramlan menegaskan, penerapan sistem tersebut tidak boleh berhenti pada pendataan dan penggunaan aplikasi, tetapi harus berdampak terhadap peningkatan kualitas birokrasi.
"Manajemen talenta tidak hanya berkaitan dengan pendataan dan penggunaan aplikasi, tetapi harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas birokrasi. Setiap ASN diharapkan memiliki target kerja, bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, serta terus meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman jabatan," tegasnya.
Ia juga meminta ASN tidak ragu menjalankan tugas dan tanggung jawab. Menurutnya, seluruh proses penataan kepegawaian, termasuk penyesuaian jabatan seiring perubahan struktur organisasi perangkat daerah, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta memastikan setiap pegawai memperoleh kejelasan mengenai posisi dan pengembangan kariernya.
Melalui penerapan Manajemen Talenta ASN, Pemko Bukittinggi menargetkan tersedianya basis data talenta yang akurat, persiapan calon pemimpin masa depan, serta penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
