13 Pelaku Pungli Wisatawan di Padang Dicokok Polisi, Modus Uang Parkir

Antara
13 pelaku pungli atau pungutan liar di sepanjang kawasan Pantai Padang dicokok Polresta Padang, Kamis (5/5/2022). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - 13 pelaku pungli atau pungutan liar di sepanjang kawasan Pantai Padang dicokok Polresta Padang, Kamis (5/5/2022). 

"Kami amankan belasan pelaku yang diduga melakukan pungli kepada wisatawan. Perbuatan mereka ini telah meresahkan masyarakat," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Kamis (5/5/2022). 

Dia mengatakan, modus yang digunakan para pelaku dengan memintai uang parkir terhadap kendaraan pengunjung dengan nilai bervariasi antara Rp5.000- Rp10.000 per kendaraan. 

"Mereka memintai parkir juga tanpa memiliki karcis parkir resmi yang diterbitkan dinas terkait," katanya. 

Usai diamankan petugas, belasan pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Dari tangan pelaku tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat hasil permintaan parkir secara ilegal. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network