Polisi Tangkap Residivis Sabu di Agam, Sita 11 Paket Siap Edar

AGAM, iNewsPadang.id - Seorang residivis narkoba berinisial MH alias Hasyim (56) kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam.
Dalam penggerebekan di rumahnya di kawasan Plasma Bawan, aparat menyita 11 paket sabu siap edar dan sejumlah alat bukti lain.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.
Operasi diawali oleh Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam yang menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (23/5/2025).
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MH dalam jaringan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain 11 paket sabu siap edar dalam berbagai kemasan, 1 kaca pirek berisi sisa sabu, 1 korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 unit ponsel, dan Bong atau alat isap sabu yang disebut pelaku sebagai ‘hasil karya seni’.
“Pelaku ini memang sudah kami pantau cukup lama. Aktivitasnya sangat meresahkan, dan kami intensifkan pemantauan selama dua minggu terakhir,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.
Seluruh barang bukti berikut tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Wahyu Sikumbang