AGAM, iNewsPadang.id — Sebuah video berdurasi tiga menit dua puluh detik yang memperlihatkan seorang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tengah menyampaikan nasihat pernikahan, mendadak viral dan menyulut amarah masyarakat.
Dalam video tersebut, penghulu bernama Biswadi, S.H.I, terdengar menyebut warga Batu Taba sebagai fasik, tidak sah menjadi wali dan saksi nikah, serta menyampaikan tuduhan bahwa sebagian mereka pernah memfitnah orang berbuat zina.
Pernyataan itu disampaikan dalam prosesi akad nikah pasangan Muhammad Zikri dan Mita yang berlangsung di Masjid Baiturrahman Parik Putuih pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Video tersebut memicu kemarahan keluarga pengantin dan masyarakat Batu Taba. Prosesi yang seharusnya menjadi momen bahagia justru berubah menjadi tegang dan menyakitkan bagi kedua belah pihak.
“Momen itu dilakukan dua kali, pas mau nikah terus khutbah nikah. Akibatnya nikahnya jalan tapi komen bahagia itu hilang jadinya. Aturannya keluarga bahagia, jadinya emosi saja semua bawaannya,” ujar Muhammad Sidiq, salah satu perwakilan keluarga pengantin, Rabu (9/7).
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait