Wako Ramlan menjelaskan bahwa teknis penerimaan siswa baru sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, bukan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Proses PPDB dilakukan secara daring dan mengikuti aturan nasional yang berlaku, sehingga pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi secara sepihak.
“Penerimaan siswa baru itu kewenangannya ada di kementerian, bukan di daerah. Sistemnya juga dilakukan secara online, jadi tidak bisa dirubah seenaknya,” ungkapnya.
Meski demikian, Ramlan membuka ruang untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
Ia menyampaikan rencana untuk segera berdialog dengan para ninik mamak yang terlibat dalam aksi protes, serta mengajak DPRD Kota Bukittinggi dan instansi terkait untuk duduk bersama.
Salahsatu pintu masuk ruang guru SMAN 5 Bukittinggi dirantai dan digembok saat aksi penggembokan. Foto: Wahyu Sikumbang
Ia menyayangkan aksi penggembokan yang dinilainya justru merugikan anak-anak yang seharusnya mulai menapaki tahun ajaran baru dengan semangat dan harapan.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait