RTRW Kota Bukittinggi sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011, lalu direvisi pada 2017 melalui Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017.
Setelah lima tahun berjalan, revisi kembali dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan internal dan eksternal kota.
Wawako menambahkan, proses revisi RTRW akan melalui tahapan panjang, termasuk pembahasan di Forum Penataan Ruang Provinsi, DPRD, hingga pembahasan lintas sektor di tingkat pusat yang melibatkan berbagai kementerian.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis foto bersama usai menyampaikan arahan dalam Konsultasi Publik I KLHS RTRW 2025–2045 di Balaikota Bukittinggi, Rabu (13/8/2025). Foto: Wahyu Sikumbang
“Partisipasi aktif seluruh pihak menjadi kunci agar penataan ruang Kota Bukittinggi dapat terwujud secara berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” tutupnya.
Editor : Wahyu Sikumbang
Artikel Terkait
