Penataan Kebun Binatang TMSBK Bukittinggi Dimulai, Pedagang Masih Persoalkan Pencabutan Izin
Di sisi lain, penataan kawasan tersebut juga berdampak pada aktivitas perdagangan di sekitar pintu masuk TMSBK. Sebanyak 30 pedagang yang selama ini menempati kios di halaman TMSBK akan direlokasi ke kawasan Pusat Pertokoan Pasar Atas. Pemerintah Kota Bukittinggi menawarkan kesempatan berdagang tanpa biaya selama enam bulan di lokasi baru tersebut.
Menurut Rofie, rencana penataan telah disosialisasikan sejak Juli 2026. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026 Dinas Pariwisata menerbitkan surat pencabutan izin menempati kios. Kebijakan itu, menurut pemerintah, mengacu pada Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 16 ayat (1) huruf d yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah mencabut atau membatalkan izin apabila terdapat kepentingan strategis pemerintah. Pemerintah menyatakan penataan halaman TMSBK merupakan salah satu kegiatan prioritas daerah pada 2026.
Namun, kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sebagian pedagang.
Sebelumnya, sekitar 30 pedagang mengaku tidak dapat menjalankan aktivitas usaha setelah gerbang utama kawasan TMSBK dikunci sejak 27 Agustus 2026. Mereka menyatakan masih mengantongi izin yang diterbitkan Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi pada 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2029.
Salah seorang pedagang, Risa Yulia, mengatakan para pedagang merasa dirugikan karena tidak dapat berjualan dan mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
"Kami memiliki izin resmi dari Dinas Pariwisata. Izin keluar tahun 2025 dan berlaku sampai Desember 2029," ujarnya.
Editor : Wahyu Sikumbang